Dari informasi yang dikeluarkan laman resminya diketahui,MK akan mengagendakan sidang putusan uji materi atas pasal yang mengatur usia Capres dan Cawapres pada hari Senin 16 Oktober mendatang. Di gedung MKRI 1 lantai 2 Jakarta.
Selain itu,setidaknya terdapat Tujuh permohonan terkait Uji Pemilu yang hasilnya akan dibacakan MK pada Senin mendatang. Berikut ini adalah beberapa permohonan yang akan dibacakan pada sidang putusan tersebut.
1. Putusan dari Perkara Nomor 29/PUU-XX1/2023 dengan pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
2. Putusan Perkara Nomor 51/PPU-XXI/2023 dengan pemohon beberapa Kepala Daerah seperti Erman Safar,Pandu Kesuma Dewangsa dan Emil Elestianto Dardak.
3.Putusan Perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang pelajar Mahasiswa yang bernama Arkaan Wahyu RE A.
Selain akan membacakan beberapa keputusan diatas,MK akan membacakan beberpa kuputusan dari permohonan lain seperti pembatasan usia maksimal Capres dan Cawapres pada pemilu mendatang.