nabirehebat– Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rupanya mendapatkakn tantangan dari tim Kuasa hukum Kampus yang siap mengajukan praperadilan.
I Nyoman Gde Antara di duduga melakukan penyelewengan terhadap dana sumbangan pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri Universitas Udayana Tahun 2018-2022 dan menyebabkan kerugian Negara yang diperkirakan mencapai Rp. 105,39 miliar dan Rp. 3,94 miliar dan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 pasal 3,Pasal 12 huruf E Juncto Pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi.
Resmi Bank Mandiri Bagikan Dividen 24,7 Triliun 529,34 Per Lembar
Setelah ditetapkan sebagai tersangka,anggota tim kuasa hukum Universitas Udayana Nyoman Sukadana mengungakpkan akan menempuh jalur hukum. “Kami akan ajukan praperadilan ujar nyoman”.
Menurut penuturan Nyoman,penatapan I Gde sebagai tersangka dalam kasus ini tak beralasan karena tak ada kerugian dalam kasus ini karena seluruh dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru berada di rekening Negara. Smbung nyoman.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra menegaskan pihaknya akan menghormati langkah Universitas Udayana dalam melakukan praperadilan. “Kami menghormati hak tersagka” Ujarnya.
Selain itu,terkait jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap saksi dan tersangka Agus Eka Sabana Putra mengungkapkan belum ada pada Kamis 16 Maret 2023. “Belum ada. Kapan pemeriksaan lagi,saya konfirmasi lagi ke penyidik ya”. ungkap Agus