nabirehebat– Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah tengah menyelidiki kasus penyelewengan dana Tower BTS Bakti Kominfo. Nama Menkominfo dan adiknya Gregorius Alex Plate pun turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Seperti yang telah kita ketahui,Kejagung telah mentetapkan setidaknya Lima nama sebagai tersangka dalam kasus itu yakni:
Menkominfo Johnny G. Plate Kembali Diperiksa Hari Ini
Resmi Bank Mandiri Bagikan Dividen 24,7 Triliun 529,34 Per Lembar
- AAL Selaku Direktur Utama Bakti Kementrian Komunikasi dan Informatika.
- GMS Selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- YS Selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- MA Selaku Account Director Of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- IH Selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Awal Kasus
Kasus itu bermula ketika pemerintah megadakan program dalam rangka memberikan pelayanan digital pada daerah terdepan,terluar,dan tertinggal dibawah Kementerian Kominfo dengan membangun Infrastruktur 4.200 side BTS. Namun dalam pelaksaan perencanaannya para tersangka terbukti melakukan rekayasa dan pengondisian yang menyebabkan tidak adanya persaingan yang sehat sehingga adanya kemahalan harga yang harus dibayar oleh Negara.
Gregorius mengembalikan Uang Ratusan Juta
Dikutip dari laman detik.com setelah dilakukan pemeriksaan adik Menkominfo Gregorius Alex Plate mengembalikan uang sebesar Rp.543 Juta dan dikembalikan secara sukarela karena Gregorius tidak mempunyai hak mendapatkan fasilitas berupa uang dari proyek BTS Bakti tersebut. “mengembalikan dengan suka rela karena mendapatkan fasilitas keuangan yang tidak seharusnya” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut.
Selain mengembalikan sejumlah uang tersebut Ketut menuturkan akan mendalami alasan Gregorius mendapatkan Fasilitas uang tersebut dengan berujar “Semua masih didalami”.