Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai 3 Kali Diperiksa Kejagung

Berita, Nasional, Politik4037 Views

nabirehebat– Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangaka dugaan korupsi BTS Kominfo oleh Kejagung (Kejaksaan Agung) usai 3 kali diperiksa sebagai saksi.

Dikutip dari laman detik.com Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kutandi mengungkapkan penetapan status tersangka Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan selanjutnya ditahan di Rutan Salemba.

Menkominfo ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali Foto:MPI

“Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga penyidik telah menetapkan status bagi yang bersangkutan,setelah menjadi tersangka,dan selanjutnya terhadap tersangka kita lakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba”. Kata Kutandi saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejasaan AgungĀ  Jaksel Rabu (17/5).

Selanjutnya Kutandi mengungkapkan dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini negara mengalami kerugian hingga Rp. 8,032 triliun dan hingga saat ini penyidik masih mengusut sejauh mana keterlibatan Plate dan tersangka lainnya.

Sementara itu,Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana mengatakan Johnny G Plate diperiksa setelah adanya LHP BPKP yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp. 8Triliun dalam kasus BTS Kominfo tersebut. Selain itu,penetapan status tersangka Menkominfo Johnny G Plate setelah penyidik melakukan pemeriksaan dengan kapasitasnya sebagai saksi sebanyak 3 kali

Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka

“Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan LHP BPKP terlebih dahulu ini perlu diklarifikasi karena kerugainnya begitu besar mencapai 8 triliun lebih” Pungkas Ketut Sumendana.

“Ya hari ini beliau ya sudah datang menempati panggilan dari teman teman penyidik ya,ini merupakan panggilan yang ketiga” sambung Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana.

Indonesia Kembali Menjuarai Sepak Bola SEA Games Setelah Puasa Selama 32 Tahun
Ciri,Penyebab dan Solusi Overheat Pada mesin Mobil