nabirehebat– Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaitun Panjji Gumilang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan pemimpin Pondok Al Gumilang Zaytun Pesantren Panji Gemilang sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah gelar perkara pada Selasa (1/8/23) dan memberikan perintah penangkapan pada pukul 21:15 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan “saat ini saudara PG sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait statusnya sebagai tersangka” pada selasa malam.
Diketahui Panji Gumilang (PG) dijerat pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 Tahun penjara.’ pasal 45 A Ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 Tahun pennjara.’dan pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman 5 Tahun Penjara.