Begini Alasan Adik Menkominfo Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Jaksa

Berita, Ekonomi, Nasional4402 Views

nabirehebatKejaksaan Agung (Kejagung) tengah tengah menyelidiki kasus penyelewengan dana Tower BTS Bakti Kominfo. Nama Menkominfo dan adiknya Gregorius Alex Plate pun turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan keterangan pers usai diperiksa sebagai saksi kasus di Kejaksaan Agung Foto Antara/Aprilio Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan keterangan pers usai diperiksa sebagai saksi kasus di Kejaksaan Agung Foto Antara/Aprilio Akbar

Seperti yang telah kita ketahui,Kejagung telah mentetapkan setidaknya Lima nama sebagai tersangka dalam kasus itu yakni:

Menkominfo Johnny G. Plate Kembali Diperiksa Hari Ini
Resmi Bank Mandiri Bagikan Dividen 24,7 Triliun 529,34 Per Lembar
  1. AAL Selaku Direktur Utama Bakti Kementrian Komunikasi dan Informatika.
  2. GMS Selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. YS Selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA Selaku Account Director Of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. IH Selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Awal Kasus

Kasus itu bermula ketika pemerintah megadakan program dalam rangka memberikan pelayanan digital pada daerah terdepan,terluar,dan tertinggal dibawah Kementerian Kominfo dengan membangun Infrastruktur 4.200 side BTS. Namun dalam pelaksaan perencanaannya para tersangka terbukti melakukan rekayasa dan pengondisian yang menyebabkan tidak adanya persaingan yang sehat sehingga adanya kemahalan harga yang harus dibayar oleh Negara.

Gregorius mengembalikan Uang Ratusan Juta

Dikutip dari laman detik.com setelah dilakukan pemeriksaan adik Menkominfo Gregorius Alex Plate mengembalikan uang sebesar Rp.543 Juta dan dikembalikan secara sukarela karena Gregorius tidak mempunyai hak mendapatkan fasilitas berupa uang dari proyek BTS Bakti tersebut. “mengembalikan dengan suka rela karena mendapatkan fasilitas keuangan yang tidak seharusnya” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut.

Selain mengembalikan sejumlah uang tersebut Ketut menuturkan akan mendalami alasan Gregorius mendapatkan Fasilitas uang tersebut dengan berujar “Semua masih didalami”.

Heboh Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Kuasa Hukum Siap Ajukan Praperadilan.
Terungkap Begini Bisikan Haaland Usai Ditarik Keluar Pep Guardiola
Sah!!!! Piala Dunia 2026 Diikuti 46 Tim Dan 104 Laga

Leave a Reply

Your email address will not be published.