Begini Syarat Sertifikat Mengemudi Terbaru Kapan Mulai Berlaku?

Berita, Ekonomi, Nasional13084 Views

Sertifikat lembaga pendidikan harus mempunyai sertifikat dari beberapa lembaga seperti,Dinas Tenaga Kerja,Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan. Instruktur yang melatih calon pengaju juga harus mengantongi sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Centere.

“Itulah tampat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi.” jelas Yusri.

Meski belum berlaku dan masih dalam tahap kajian,rupanya aturan ini sudah tertuang di dalam undang-undang sejak Tahun 2012 yang lalu melalui peraturan Kapolri Nomor 9,peraturan Kapolri Tahun 2021 dan peraturan Kepolisian Nomor2 Tahun 2023.

Terlalu Sayang Untuk Ditolak: Ternyata Ini Faktor Pendorong IIkay Gundogan Tinggalkan Manchester City