nabirehebat– Kepolisian kembali mengadakan wacana syarat bagi pengemudi yag ingin memiliki sertifikat surat izin mengemudi (SIM) yang baru. Akan tetapi,aturan baru ini belum diberlakukan dalam waktu dekat ini.
Dikutip dari antara berita Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan “Jadi,kalau ditanya kapan diberlakukan,kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini” kata Yusri.
Menurut Yusri ,dalam pengkajian ini masih ada kegiatan persiapan dari tingkat bawah. Kemudian,juga masih akan dibahas mengenai pihak pihak yang memangku kepentingan terlibat dalam sertefikasi pengemudi.
Selanjutnya Yusri mengatakan sertifikat ini harus didapat dari lembaga pendidikan yang terakreditasi. Di sisilain para instruktur yang mealtih di lembaga tersebut harus mengantongi sertifikat dari lembaga lembaga terkait.