nabirehebat– Lima hari pasca pemilhan Komisi Pemilihan Umum masih terus melakukan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sesuai jadwal, rekapitulasi akan berlangsung selama 5 hari terhitung sejak H+1 pencoblosan.
Di sisilain pengumuman hasil pemilu telah diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa Hasil Pemilu secara nasional, calon anggota DPR dan DPRD akan ditetapkan 35 hari sejak dilakukan pemungutan suara.
Meskipun begitu, hasil perhitungan suara calon anggota DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan diumumkan lebih cepat dibanding hasil pemilihan Presiden dan wakil Presiden. Berikut adalah aturan dari pasal tersebut.
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan suara secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan saura partai politik untuk calon anggta DPR, dan anggota DPD paling lambat 35 Hari setelah pemungutan suara.
- KPU KProvinsi menetapkan hasil perolehan suara Partai Politik untuk calon anggota DPD Kabupaten/Kota paling lambat 20 Hari setelah hari pemungutan suara dilangsungkan.
- KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara Partai Politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lama 25 Hari terhitung sejak hari pemungutan suara.