Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Setelah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka,penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan 17 ahli serta mwngumpulkan 3 alat bukti kemudian menerbitkan surat penangkapan bagi tersangka.

Pada pemeriksaan 4 Juli yang lalu polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut mengarah pada dugaan penistaan agama.

Di sisi lain  dalam setiap wawancaranya bersama media Panji Gumilang selalu membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepada dirinya dari tindak pidana penistaan agama dan tuduhan penyebaran paham Negara Islam Indonesia (NII) di Pondok Pesantren (Ponpes) miliknya.

Kasus Tindak Pidana penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang pertama kali mencuat ke publik sejak awal Bulan Juli lalu setelah adanya laporan dari Pendiri NII Crisis Center yang juga termasuk dalam mantan pengurus teritorial NII Indramayu,Ken Setiawan. Ken Setiawan pada saat itu melaporkan PG atas tuduhan penistaan agama,kegaduhan dan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ken bukan lah orang pertama yang melaporkan Panji,pasalnya pada Jumat (23/06) yang lalu sekelompok orang yang menamai dirinya Forum Pembela Pancasila (FPP) mealporkan Pendiri Ponpes Al Zaytun Tersebut dengan tuduhan penistaan agama.

Polisi Selidiki Kebakaran Perkantoran dan Rumah Warga Di Kabupaten Dogiyai