Penerima Kartu Pra Kerja Gelombang 58 Telah Diumumkan

Berita, Nasional4194 Views

nabirehebatPengumuman penerima program penerima kartu prakerja gelombang 58 telah diumumkan pada Rabu (2/8/23). Begini cara menyambungkan E Walet dan beli pelatihannya.

Kartu Pekerja Foto:M Fakhri Aprizal/Tim Infografis
Kartu Pekerja Foto:M Fakhri Aprizal/Tim Infografis

Pendaftar kartu prakerja pada gelombang ke-58 akan dinyatakan lolos seleksi ketika sudah mendapatkan SMS dan Email resmi.
Selain melalui SMS dan Email resmi,pengumuman hasil penerima program ini dapat diketahui dengan login ke laman dashboard.pekerja.go.id. Jika pendaftar dinyatakan lolos seleksi maka situs akan menampilkan Tiga Video tentang kartu pekerja.

Syarat selanjutnya yang harus dipenuhi pendaftar program ini adalah harus menonton ketiga video tersebut untuk mengetahui Nomor Kartu Peserta Miliknya.

Apabila pendaftar dinyatakan tidak lolos seleksi maka dapat mendaftar kembaliĀ  digelombang yang sama pada periode berikutnya.

Sebagai informasi tambahan,penerima program kartu prakerja Gelombang 58 ini hanya mempunyai waktu 15 hari untuk membeli program pelatihan yang pertama.

Apabila penerima program Kartu prakerja gelombang 58 ini tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 15 hari maka status kartu pekerjanya akan dinon aktifkan dan status peserta akan dicabut.

Selain itu,peserta juga tidak dapat mengajukan permohonan Program Kartu Prakerja di periode berikutnya. Selanjutnya,jika status kepekerjaan dicabut maka saldo pekerja akan hangus dan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Umum Negara.

Mengutip laman prakerja.go.id berikut adalah ketentuan menyambungkan rekening bank atau e-wallet dengan akun pekerja.

  1. Pastikan rekening bank atau e-wallet masih aktif
  2. Jika pekerja memilih e-wallet maka harus dipastikan peserta sudah mempunyai akun e-wallet yang sudah bermitra seperti OVO,DANA,LinkAja dan Gopay
  3. Pastikan Nomor HP yang didaftarkan sesuai dengan Nomor HP yang teregistrasi di kartu pekerja peserta.
  4. Pastikan akun e-wallet sudah diupgrade ke akun premium dan sudah terverifikasi menggunakan KTP serta Swafoto.
Sinopsis Film Knock Knock
Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama