nabirehebat– Saat ini masyarakat tengah menunggu keputusan Mahkama Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Gugatan terhadap sistem pemilu itu telah teregistrasi dengan Nomor 114//PPU/XX/2022. Gugatan sistem pemilu itu menyoal tentang Pasal 168 tentang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Seperti yang telah diketahui,pengajuan gugatan tersebut dilakukan oleh 6 pemohon yaitu,Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader Partai PDI Perjuangan,Yuwono Pitandi,Fahrurrozi,Ibnu Rachman Jaya,Riyanto dan yang terakhir adalah Nono Marijono.
Dikutip dari laman kompas.com setelah dilayangkan surat permohonan tersebut,beredar kabar Mahkama Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan tersebut dengan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup dari yang sebelumnya pemilu dengan proporsional terbuka.
Terlepas dari sistem Proporsional apa yang akan digunakan,lantas apa sebenarnya perbedaan antara pemilu sistem proporsional terbuka dan tertutup?
Sistem Proporsional Terbuka
Saat ini pelaksaan pemilu di Indonesia menganut sistem pemilu proporsional terbuka. yang dimana sistem ini digunakan pada pemilihan anggota Legislatif tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi dan Daerah.
Melalui pemilu sistem Proporsional terbuka ini,pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif yang diusung oleh setiap partai polotik yang ikut serta dalam pemilu dengan cara mencoblos nama caleg yang tertera di surat suara.
Selain dapat memilih langsung calon legislatif,ada beberapa aturan yang berlaku pada sistem ini seperti,pada surat suara tertera logo partai pengusung nama kader parpol serta calon anggota legislatif.