nabirehebat– Pemerintah kembali membuka Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Tahun ini. CASN ini sendiri terdiri dari calon pegawai Aparatur Sipil Negara dan calon Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja.
Total Formasi yang dibuka pemerintah pada Tahun ini adalah sebanyak 78.862 pegawai,Sementara itu total formasi yang dibuka pemerintah Daerah sebanyak 493.634 orang yang terdiri dari 28.903 CPNS dan 49.959 orang Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada Formasi yang dibuka Pemerintah Daerah kali ini terdiri dari 296.084 PPPK Guru,154.724 PPPK Tenaga Kesehatan serta 42.826 orang PPPK Teknis.
Selanjutnya,setelah dinyatakan lolos seleksi para CASN akan resmi berstatus sebagai ASN baik yang mendaftar sebagai PNS atau pun PPPK karena sama-sama bekerja di instansi Pemerintahan. Namun begitu,terdapat beberapa perbedaan diantara keduanya yang meliputi gaji,tunjangan,hingga status kerja.
Berikut ini adalah detail perbedaan antara PNS dan PPPK
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Secara definisi garis besarnya PNS adalah pegai yang telah lulus seleksi tertentu dan diangkat menjadi aparatur pemerintahan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki sebuah jabatan di bidang pemerintahan.
Apa Itu Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara yang direkrut negara dan didasari oleh Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Sebagai salah satu syarat mutlak menjadi PPPK adalah berkebangsaan Indonesia.
Meski sama-sama menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata terdapat beberapa perbedaan daintara keduanya seperti,Pegawai PPPK hanya diangkat Pemerintah dalam jangka waktu tertentu untuk menduduki sebuah jabatan atau pelaksana tugas pemerintah.