nabirehebat– Kasus pembunuhan terhadap Alm. Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. Akhirnya berakhir dengan vonis Hukuman Mati yang dijatuhkan pada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Seperti yang telah kita ketahui FS (Ferdy Sambo) dijatuhi hukuman mati karena dirinya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atas ajudannya sendiri Brigadir Joshua Hutabarat dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan tidak berfungsinya peralatan elektronik di lokasi pembunuhan.
Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana FS juga terbukti menghilangkan barang bukti dan dinilai melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Terbaik Seluruh Indonesia
Terkait Hukuman yang diterima Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu Majelis Hakim menuturkan terdapat 7 poin yang memberatkan dirinya.
Diantaranya perbuatan FS itu dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang menimbukkan duka yang sangat mendalam bagi keluarga mendiang Brigadir J. Kemudian perbuatan FS sangat meresahkan dan menimbukkan kegaduhan di masyarakat Indonesia dan Dunia.
Selain alasan diatas Poin lain yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan adalah FS telah mencoreng nama Institusi Polri dan turut menyeret nama anggota Polri kedalam tindak pidana dan dinilai memberikan keterangan yang berbelit belit.
Meski vonis hukuman mati telah diberikan majelis hakim,terdakwa FS berhak untuk mengajukan banding sebagai langkah hukum bila merasa tidak puas dengan putusan yang diberikan hakim.