Mengaku Sebagai Anggota Buser Polres Mabar Polisi Bekuk Seorang Petani di Labuan Bajo

Berita, Nasional9788 Views

nabirehebat– Seorang Pria berusia 30 tahun yang berinisial RM Alias Rus asal Lemes Desa Macang Tanggar Kec. Komodo Kabupaten Mnaggarai Barat terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah dirinya mengaku sebagai anggota Buser Polres Mabar dan menganiaya Seorang warga Golo lajar yang berinisial AH dengan Brutal.

Ilustrasi kekerasan sumber: Google.com

Rus diduga melakukan aksi brutalnya itu dengan dalih bahwa dirinya adalah seorang anggota Buser. Hal itu berhasil terkuak setelah RM (30) dibekuk Tim Jatanras Komodo di areal persawahan Mburak Desa Macang Tanggar pada Senin 13 Maret 2023 yang lalu pada PKL. 16:00 WITA.

Kapolres Manggarai Barat Felly Hermanto melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barrat AKP Ridwan menerangkan bahwa awalnya Rus dibekuk anggota kepolisian setelah menganiaya AH (21) seorang warga desa Golo Lajang Kab. Manggarai Barat hingga merasa kesakitan akibat memar di wajah.

Peristiwa tragis yang dialami AH (21) itu diketahui terjadi pada Minggu 12 Maret 2023 di pertigaan gang masuk PUB Mawar Jingga Desa Gorontalo Kabupaten Manggarai Barat terang AKP Ridwan.

Kala itu AH sedang mengantarkan temannya menuju tempat kos menggunakan sepeda motor namun dicegat RUS yang kemudian menanyakan kelengkapan surat surat kendaraan dan KTP milik AH .

Begini Alasan Adik Menkominfo Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Jaksa
Heboh Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Kuasa Hukum Siap Ajukan Praperadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.