nabirehebat– Sebuah keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat baru baru ini menuai banyak polemik dan pro kontra terkait keputusan penundaan Pemilu di Tahun 2024 yang akan datang.
Dikutip dari Laman tempo.com menanggapai Keputusan penundaan Pemilu itu,Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej buka suara dirinya menganggap keputusan tersebut belum berkekuatan Hukum sehingga dirinya tak ingin berkomentar banyak karena masih terlalu dini.
“Kalau putusan beluminkrah kita tidak boleh berkomentar ya. ya itu etika begitu ya. Dan saya tidak akan kasih komentar karena keputusan itu belum inkrah itu saja intinya”.
Selain itu,Edi menyebutkan dirinya saat ini sedang memangku jabatan sebagai penjabat negara sehingga tidak bolah berkomentar jika belum mempunyai kekuatan hukum yang jelas sebab ditakutkan akan disalah artikan dan memengaruhi kekuasaan yang lain.
“Jadi Kita harus menghormati sesama lembaga Negara,ya. Bahwa Pengadilan itu pada kekuasaan Yudikatif perkara ini belum inkrah biarkan perkara itu sampai mempunyai kekuatan hukum baru kita berkomentar” lanjutnya.
Selain itu pakar Hukum Fachri Bachmid mengungkapkan putusan penundaan pemilu 2024 yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat membahayakan konstitusi karena dapat menimbulkan kekacauan ketatanegaraan
Fachri mengungkapkan,”sehingga konsekuensi yuridisnya dari status keputusan yang demikian adalah bersifat null and Void sehingga tidak dapat dieksekusi” ungkap Fachri dalam keterangan tertulisnya.