nabirehebat– Kepala Ombudsman RI Perwakilan Prov. Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton mengatakan sejumlah kementerian terkait merekomendasikan kajian ulang terkait kebijakan masuk Sekolah Pukul 05:30 Pagi yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Darius Beda Daton mengungkapkan,pihaknya telah mengikuti rapat bersama lintas kementerian diantaranya,Inpesktur Jendral Kementerian kemendikbudristek,Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPA,Komisi Perlindungan Anak Indonesia,Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi NTT untuk membahas kebijakan masuk sekolah PKL 05:30 WITA yag diterakan bagi 10 SMA/SMK di Kota kupang.
Dalam rapat itu,sejumlah Kementerian terkait telah sepakat akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut karena harus diharmonisasi dengan peraturan undang undangan yang berlaku.
Disisi lain ia juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak anak sebagaimana diatur dalam undang undang terkait perlindungan anak.
Selanjutnya Beda Daton mengungkapkan,hingga saat ini belum ada Penelitian atau studi yang menjustifikasi jika sekolah dimulai lebih pagi dan menambah lama waktu belajar lebih lama akan meningkatkan signifikansi etos belajar belajar,kedisiplinan dan prestasi bagi siswa.